Social Icons

Senin, 26 Maret 2012

KUMPULAN-KUMPULAN ARTIKEL ISLAM


A.    SYARAT-SYARAT MENJADI WALI NIKAH

Para Ahli Fiqih telah menetapkan beberapa syarat menjadi wali nikah untuk perempuan. ada beberapa syarat yang telah disepakati oleh Fuqoha' dan sebagian masih diperselisihkan. Adapun 4 syarat yang disepakati adalah sebagai berikut :

1. Laki-laki

Maka tidaklah sah jika perempuan menikahkan perempuan yang lain. karena Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

لا تزوج المرأة ُ المرأةَ ، ولا تزوج المرأة نفسها ، فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

Artinya : "Tidaklah seorang perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan tidaklah perempuan menikahkan dirinya sendiri. sesungguhnya wanita pezina adalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majjah dan Ad-Daruquthni)

Ibnu Qudamah mengatakan dalam al-Mughni : (jenis kelamin) laki-laki adalah syarat menjadi wali berdasarkan kesepakatan semua ulama.

2. Islam

Syarat ini harus ada dalam diri seorang yang menjadi wali perempuan untuk menikahkannya. karena orang kafir tidak bisa menjadi wali bagi muslim, walaupun itu ayah kandungnya. Allah berfirman :
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

Artinya : "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa : 141)

Ibnu Al-Mundzir berkata dalam al-Ijma' : Ulama sepakat bahwa seorang kafir tidak bisa menjadi wali bagi anak perempuannya yang muslimah.

3. Baligh

Tidaklah sah akad nikah yang mana anak kecil (belum baligh) yang menjadi wali karena ketidak mampuannya. ini adalah pendapat kebanyakan ulama diantaranya adalah Ats-Tsaury, Asy-Syafi'i, Ishaq, Ibnu Al-Mundzir, Abu Tsaur, dan salah satu riwayat dari Ahmad. dan dalam riwayat lain dari Ahmad mengatakan bahwa jika anak telah berumur 10 tahun maka dia bisa menikahkan, menikah dan mentalak. dan perkataan yang pertama (tidak sah anak kecil menjadi wali) adalah perkataan yang lebih kuat dan digunakan dalam fatwa-fatwa di madzhab hambali. Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni : Anak kecil membutuhkan seorang wali (dalam berbagai hal) karena dia belum mumpuni. maka tidaklah bisa dia menjadi wali bagi orang lain.

4. Akal

Tidaklah sah akad nikah yang dilakukan oleh orang gila, yang hilang akalnya, dan orang yang mabuk. karena orang yang hilang akalnya tidak dapat mengurus dirinya sendiri, bagaimana dia dapat memberikan manfaat bagi orang lain?! dan termasuk dalam orang yang hilang akalnya adalah, akan kecil yang belum mumayyiz dan orang tua yang telah lemah akal/ingatannya (pikun).





B.     URUTAN WALI NIKAH ANAK PEREMPUAN

Tidak ada dalil yang menyebutkan siapa yang paling berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuan. Para ulama ada yang bersepakat dan ada pula yang berselisih berkaitan dengan siapa yang paling dekat dengan anak perempuan tersebut dikarenakan tidak adanya dalil yang merincikannya. Allah berfirman :
آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا

Artinya : "(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu." (QS An-Nisa : 11)

Pendapat yang paling kuat -wallahu a'lam- yaitu yang mengatakan bahwa ayah kandung perempuan tersebut adalah orang yang paling berhak menjadi wali bagi anaknya, kemudian setelah ayah adalah kakek dari ayah tersebut. beginilah dalam madzhab Syafi'i, Hambali dan riwayat dari Imam Malik.

Adapun setelah ayah dan kakek adalah anak-anak laki-laki perempuan tersebut, kemudian anak laki-laki dari anak-anaknya jika ada, kemudian saudara-saudara laki-laki se-ayah dan se-ibu, kemudian saudara-saudara laki-laki se-ayah, kemudian anak laki-laki dari saudaranya se-ayah dan se-ibu, kemudian anak laki-laki dari saudaranya se-ayah, kemudian paman-pamannya (dari ayah), dan kemudian anak laki-laki dari pamannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi perempuan :

1. Ayah kandung.
2. Kakek (dari ayah).
3. Anak laki-laki (perempuan tersebut).
4. Anak laki-laki dari anak laki-lakinya (cucu perempuan tersebut).
5. Saudara laki-laki se-bapak dan se-ibu.
6. Anak laki-laki dari saudara se-bapak dan se-ibu.
7. Saudara laki-laki se-bapak.
8. Anak laki-laki dari saudara se-bapak.
9. Paman (dari ayah).
10. Anak laki-laki dari paman.

Semua kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi perempuan adalah semuanya laki-laki, karena laki-laki adalah salah satu syarat untuk menjadi wali nikah. untuk lebih lengkapnya tentang syarat menjadi wali nikah untuk perempuan





C.    SEMUA NABI DAN ROSUL BERAGAMA ISLAM

Makna Islam secara bahasa adalah berserah diri. para nabi dan rosul semuanya berserah diri kepada Allah sebagai pencipta dan pengutus. sebutan Islam pun sudah dari dahulu di ikrarkan oleh para nabi dan rosul. karena tidak ada agama di sisi Allah kecuali Islam.

Allah berfirman :
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

Artinya : "Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam." (QS Ali Imran : 19)

Dan selanjutnya Allah berfirman :
وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ # فَإِنْ حَاجُّوكَ فَقُلْ أَسْلَمْتُ وَجْهِيَ لِلَّهِ وَمَنِ اتَّبَعَنِ وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالْأُمِّيِّينَ أَأَسْلَمْتُمْ فَإِنْ أَسْلَمُوا فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلَاغُ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ

Artinya : "Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang mengingkari ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. # Kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam), maka katakanlah: "Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku." Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab dan kepada orang-orang yang ummi : "Apakah kamu (mau) masuk Islam." Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya." (QS Ali Imran : 19-20)

Di antara dasar yang menyatakan bahwa para nabi dan rosul beragama Islam adalah sebagai berikut :

Ketika Nabi Nuh -'alaihi as-salam- berkata kepada kaumnya :
فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَمَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya : "Jika kamu berpaling (dari peringatanku), aku tidak meminta upah sedikitpun dari padamu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya aku termasuk golongan orang-orang yang berserah diri (kepada-Nya)." (QS Yunus : 72)

Dan ketika Allah menceritakan tentang Nabi Ibrahim -'alaihi as-salam- :
مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Artinya : "Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia adalah seorang yang lurus lagi berserah diri (kepada Allah) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik." (QS Ali Imran : 67)

Dan doa Nabi Ibrahim dan Ismail ketika membangun ka'bah :
رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُسْلِمَةً لَكَ

Artinya : "Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau." (QS Al-Baqoroh : 128)

Dan wasiat Nabi Ya'kub -'alaihi as-salam- kepada anak-anaknya di akhir hayatnya :
مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَهَكَ وَإِلَهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

Artinya : "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya"." (QS Al-Baqoroh : 133)

Dan Nabi Musa -'alaihi as-salam- berkata :
يَا قَوْمِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ

Artinya : "Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri." (QS Yunus : 84)

Doa Nabi Yusuf -'alaihi as-salam- kepada Allah :
تَوَفَّنِي مُسْلِمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ

Artinya : "wafatkanlah aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh." (QS Yusuf : 101)

Dan berkata Nabi Isa -'alaihi as-salam- :
مَنْ أَنْصَارِي إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنْصَارُ اللَّهِ آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Artinya : "Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan agama) Allah?" Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab: "Kamilah penolong-penolong (agama) Allah, kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri." (QS Ali Imran : 52)


D.    ISTERI PENYEMPURNA SUAMI

Dalam kehidupan berkeluarga, interaksi antara suami dan istri sangat menentukan suasana rumah tangga. kasih sayang (mawaddah dan rahmah) adalah suasana yang di impikan oleh setiap keluarga. akan tetapi masalah yang muncul dalam keluarga antara suami dan istri sering mengancam hubungan tersebut dan dapat merubah suasana rumah tangga.

Selain setiap suami dan istri harus
mengetahui posisi dan tugasnya masing-masing, suami sebagai kepala rumah tangga harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi dalam keluarga. jika masalah yang di sebabkan oleh suami maka dia lah yang salah, dan jika masalah itu di sebabkan oleh istri, maka suami juga yang salah.

Karena suami adalah pemimpin keluarga,
penanggung jawab keluarga, bertanggung jawab atas semua kebutuhan keluarga termasuk kebutuhan istri dan anak-anaknya. menafkahi baik lahir maupun batin, juga bertanggung jawab atas pendidikan istri. dan istri juga tidak boleh merasa sudah cukup tahu akan tugasnya dan tidak ingin di atur.

Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- mewasiatkan kepada para suami dalam mendidik istri harus selalu di hadapi dengan kesabaran, dan mendidik mereka dengan cara yang baik. karena wanita di ciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah pada ujungnya. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

Artinya : "Dan berwasiatlah kepada para wanita dengan baik, karena sesungguhnya mereka di ciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang bengkok dari tulang rusuk adalah atasnya, jika engkau memaksa meluruskannya maka dia akan patah, dan jika engkau biarkan maka dia akan tetap bengkok. maka berwasiatlah kepada para wanita dengan baik." (HR Bukhori dan Muslim)

Dengan ini, maka istri adalah penyempurna bagi suami. istri bagaikan bagian tubuh yang dahulu hilang dan kini telah di temukan kembali. bagian hidup dan dahulu kurang dan kini telah lengkap kembali. menjaga istri dengan mendidiknya dengan cara yang baik, dengan begitu hidup kita akan terjaga.





E.     MUKHRIM APA MAHROM

Konteks pembahasan ini adalah antara kata "muhrim" dan "mahram" dalam bahasa Indonesia yang termasuk kata serapan untuk menyatakan hubungan saudara, dan dalam fiqih berarti orang-orang yang tidak boleh/haram dinikahi, yaitu saudara-saudara dekat baik karena nasab (keturunan) atau persusuan.

Penggunakan kata untuk menyatakan saudara yang tidak boleh/haram dinikahi, apakah "muhrim" atau "mahram". manakah yang tepat?

"Muhrim" adalah kata subjek (pelaku) dari "ihram" yaitu orang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk haji atau umrah.

"Mahram" adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi baik karena nasab (keturunan) atau persusuan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
لاَ تُسَافِرْ امْرَأَةٌ إلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya : "Tidaklah (boleh) seorang wanita bepergian kecuali bersama mahram."

Jadi jika ingin menyebut saudara yang haram dinikahi maka kata "mahram" lah yang tepat. sedangkan kata "muhrim" sebagaimana disebutkan diatas adalah orang yang telah melakukan ihram untuk haji atau umrah.






F.     VALENTINE

Perayaan pertengahan bulan Februari dengan cinta dan kesuburan sudah ada sejak dahulukala. Menurut tarikh kalender Athena kuno, periode antara pertengahan Januari dengan pertengahan Februari adalah bulan Gamelion, yang dipersembahkan kepada pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera.

Di Roma kuno, 15 Februari adalah hari raya Lupercalia, sebuah perayaan Lupercus (dewa kesuburan), yang dilambangkan setengah telanjang dan berpakaian kulit kambing. Sebagai bagian dari ritual penyucian, para pendeta Lupercus menyembahkan korban kambing kepada sang dewa dan kemudian setelah minum anggur, mereka akan lari-lari di jalanan kota Roma sembari membawa potongan-potongan kulit domba dan menyentuh siapa pun yang mereka jumpai. Terutama wanita-wanita muda akan maju secara sukarela karena percaya bahwa dengan itu mereka akan dikarunia kesuburan dan bisa melahirkan dengan mudah.

Menurut Ensiklopedi Katolik (Catholic Encyclopaedia 1908), nama Valentinus paling tidak bisa merujuk tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda:

* seorang pastur di Roma
* seorang uskup Interamna (modern Terni)
* seorang martir di provinsi Romawi Africa.

Koneksi antara ketiga martir ini dengan hari raya cinta romantis tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.

Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus dia Via Tibertinus dekat Roma, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh dalam sebuah peti emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada 1836. Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari Valentine, di mana peti emas diarak-arak dalam sebuah prosesi khusyuk dan dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari itu sebuah misa khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta.

Hari raya ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santa yang asal-muasalnya bisa dipertanyakan dan hanya berbasis legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki tertentu.

Walau gereja yang pertama kali menetapkan hari perayaan valentine dan mereka pula yang menghapusnya. perayaan ini 100% adalah perayaan gereja. jika mereka sampai sekarang masih ingin merayakannya. dan kenapa kita sebagai ummat muslim juga ikut-ikutan dalam perayaannya?



G.    ASI

Air susu ibu adalah suatu campuran ciptaan Allah yang luar biasa dan tak tertandingi sebagai sumber makanan terbaik bagi bayi yang baru lahir, dan sebagai zat yang meningkatkan kekebalan tubuhnya terhadap penyakit. Bahkan makanan bayi yang dibuat dengan teknologi masa kini tak mampu menggantikan sumber makanan yang menakjubkan ini.
Setiap hari ditemukan satu manfaat baru air susu ibu bagi bayi. Salah satu fakta yang ditemukan ilmu pengetahuan tentang air susu ibu adalah bahwa menyusui bayi selama dua tahun setelah kelahiran sungguh amat bermanfaat. (Rex D. Russell, Design in Infant Nutrition, http:// www. icr.org/pubs/imp-259.htm)

Allah memberitahu kita informasi penting ini sekitar 14 abad yang lalu, yang hanya diketahui melalui ilmu pengetahuan baru-baru ini, dalam ayat-Nya "…menyapihnya dalam dua tahun…" (QS Luqman : 14)

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Artinya : "Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (QS Luqman : 14)




H.    KELAHIRAN MANUSIA

Terdapat banyak pokok persoalan yang disebutkan dalam Al-Qur'an yang mengundang manusia untuk beriman. Kadang-kadang langit, kadang-kadang hewan, dan kadang-kadang tanaman ditunjukkan sebagai bukti bagi manusia oleh Allah. Dalam banyak ayat, orang-orang diseru untuk mengalihkan perhatian mereka ke arah proses terciptanya mereka sendiri. Mereka sering diingatkan bagaimana manusia sampai ke bumi, tahap-tahap mana yang telah kita lalui, dan apa bahan dasarnya :

نَحْنُ خَلَقْنَاكُمْ فَلَوْلَا تُصَدِّقُونَ # أَفَرَأَيْتُمْ مَا تُمْنُونَ # أَأَنْتُمْ تَخْلُقُونَهُ أَمْ نَحْنُ الْخَالِقُونَ

Artinya : "Kami telah menciptakan kamu; maka mengapa kamu tidak membenarkan? Adakah kamu perhatikan (benih manusia) yang kamu pancarkan? Kamukah yang menciptakannya? Ataukah Kami yang menciptakannya?" (QS Al Waqi'ah : 57-59)

Penciptaan manusia dan aspek-aspeknya yang luar biasa itu ditegaskan dalam banyak ayat. Beberapa informasi di dalam ayat-ayat ini sedemikian rinci sehingga mustahil bagi orang yang hidup di abad ke-7 untuk mengetahuinya. Beberapa di antaranya sebagai berikut :

1. Manusia tidak diciptakan dari mani yang lengkap, tetapi dari sebagian kecilnya (spermazoa).

2. Sel kelamin laki-lakilah yang menentukan
jenis kelamin bayi.

3. Janin manusia melekat pada rahim sang ibu bagaikan lintah.

4. Manusia berkembang di tiga kawasan yang gelap di dalam rahim.

Orang-orang yang hidup pada zaman kala Al Qur'an diturunkan, pasti mengetahui bahwa bahan dasar kelahiran berhubungan dengan mani laki-laki yang terpancar selama persetubuhan seksual. Fakta bahwa bayi lahir sesudah jangka waktu sembilan bulan tentu saja merupakan peristiwa yang gamblang dan tidak memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, sedikit informasi yang dikutip di atas itu berada jauh di luar pengertian orang-orang yang hidup pada masa itu. Ini baru disahihkan oleh ilmu pengetahuan abad ke-20.




I.       Hukum Merayakan Valentine

Keinginan untuk ikut-ikutan memang ada dalam diri manusia, akan tetapi hal tersebut menjadi tercela dalam Islam apabila orang yang diikuti berbeda dengan kita dari sisi keyakinan dan pemikirannya. Apalagi bila mengikuti dalam perkara akidah, ibadah, syi’ar dan kebiasaan. Padahal Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam: “Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. At-Tirmidzi).
Bila dalam merayakannya bermaksud untuk mengenang kembali Valentine maka tidak disangsikan lagi bahwa ia telah kafir. Adapun bila ia tidak bermaksud demikian maka ia telah melakukan suatu kemungkaran yang besar. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata, “Memberi selamat atas acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, “Selamat hari raya!” dan sejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyak orang yang kurang mengerti agama terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Seperti orang yang memberi selamat kepada orang lain atas perbuatan maksiat, bid’ah atau kekufuran maka ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Allah.”

Abu Waqid Radhiallaahu anhu meriwayatkan: Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam saat keluar menuju perang Khaibar, beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik, yang disebut dengan Dzaatu Anwaath, biasanya mereka menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Para sahabat Rasulullah n berkata, “Wahai Rasulullah, buatkan untuk kami Dzaatu Anwaath, sebagaimana mereka mempunyai Dzaatu Anwaath.” Maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Maha Suci Allah, ini seperti yang diucapkan kaum Nabi Musa, ‘Buatkan untuk kami tuhan sebagaimana mereka mempunyai tuhan-tuhan.’ Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan orang-orang yang ada sebelum kalian.” (HR. At-Tirmidzi, ia berkata, hasan shahih).

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang Valentine’s Day mengatakan :
“Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena: Pertama: ia merupakan hari raya bid‘ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari‘at Islam. Kedua: ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) – semoga Allah meridhai mereka. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya.

Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.”
Maka adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat untuk melaksanakan wala’ dan bara’ ( loyalitas kepada muslimin dan berlepas diri dari golongan kafir) yang merupakan dasar akidah yang dipegang oleh para salaf shalih. Yaitu mencintai orang-orang mu’min dan membenci dan menyelisihi (membedakan diri dengan) orang-orang kafir dalam ibadah dan perilaku.

Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah: ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam. Dampak buruk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memperbanyak jumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorang muslim dalam setiap raka’at shalatnya membaca,
“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah:6-7)
Bagaimana bisa ia memohon kepada Allah agar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mukmin dan dijauhkan darinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun ia sendiri malah menempuh jalan sesat itu dengan sukarela.

Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup mereka akan membuat mereka senang serta dapat melahirkan kecintaan dan keterikatan hati. Allah Subhannahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah:51)
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah: 22)

Ada seorang gadis mengatakan, bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.
Saudaraku! Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi: Perayaan ini adalah acara ritual agama lain! Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.

Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.
Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itu semua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Di antaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukan yang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itu kepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara, suami …dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yang dirayakan oleh orang-orang kafir.
Semoga Allah Subhannahu wa Ta’ala senantiasa menjadikan hidup kita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadi jembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Semoga Allah Subhannahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang disebutkan:
“Kecintaan-Ku adalah bagi mereka yang saling mencintai karena Aku, yang saling mengunjungi karena Aku dan yang saling berkorban karena Aku.” (Al-Hadits).




J.      Hal-Hal Terpenting Dalam Masalah Haid, Nifas Dan Istihadlah

 Terminologi Haid Umat bersepakat bahwa darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam :
Haid : yang keluar dalam keadaan sehat,
Nifas : yang keluar setelah melahirkan,
Istihadlah : yang keluar tidak pada hari haid, dan nifas, yakni dalam keadaan sakit (darah penyakit).
Kata al-mahidl dalam ayat : yas`alunaka an al-mahidl, adalah darah haid, begitu juga dalam ayat : fa`tazilu al-nisa`a fi al-mahidl.Warna Darah Haid dan Sifat-Sifatnya Darah haid sebagaimana diketahui hitam, memiliki bau yang khas. Sedangkan warna-warna selain itu, menurut hadits Ummu Athiyyah, bukanlah darah haid. Menurut Syafi`i warna darah haid ada lima : hitam, merah, kemerahan (pirang), kekuningan, dan keruh yakni antara kuning dan putih. Menurut Hanafi enam macam : hitam, merah, kuning, keruh, hijau, dan turbiyah (seperti debu).
Sifatnya : pekat, panas keluar perlahan-lahan, tidak deras dan terus-menerus bau menyengat terkadang menimbulkan sakit
Awal Mula Haid Pada Wanita
Aisyah meriwayatkan, ketika ia pergi haji bersama Rosulullah, ia mendapat haid, lalu ia pun menagis. Rasulullah berkata : itu adalah perkara yang digariskan Alloh pada anak perempuan Adam, lakukanlah semua manasik kecuali tawaf.
Menurut riwayat Abdullah bin Mas`ud dan Aisyah, wanita Bani Isra`il adalah umat manusia pertama yang dikenai haid. Namun para ulama mengatakan bahwa haid ada sejak turunnya Ummu Hawa ke bumi.Umur Perempuan yang Haid
Jumhur ulama berpendapat bahwa sembilan tahun adalah umur terkecil wanita mendapat haid, karena hal ini dikembalikan pada fenomena yang ada. Dan fenomena mengatakan belum ada wanita mendapat haid dibawah sembilan tahun. Dalam kaidah fiqh, sesuatu yang tidak ada ketentuanya dalam sayariat dikembalikan pada asalnya. Tapi tidak dengan ukuran kejadian yang jarang terjadi, misal wanita haid dibawah sembilan tahun, ada, tapi jarang terjadi.

Keluar Darah Sebelum berumur Sembilan Tahun
Jika hal ini terjadi, dan tidak melebihi batas antara masa suci dan haid yakni 16 harimaka itu termasuk haid, jika melebihi bukanlah haid. Kalau misalnya, beberapa hari menjelang sembilan tahun ia haid, tidak dianggap haidmenurut Syafi`i, dan sebagian lagi pada saat berumur sembilan tahun, yang kedua dianggap haid.Masa Monopause
Menurut Syafi`iyyah pada saat umur 62 tahun, ditambahkan : tak ada batas maksimalnya, yang disandarkan adalah yang pertama.
Menurut Hanafiyyah pada umur 55 sampai 60 tahun. Sedangkan Malikiyah, 70 tahun.
Yang bisa dijadikan pegangan adalah madzhab Imam Ahmad, dengan riwayat dari A`isyah : Jika seorang wanita berumur 50 tahun, ia telah keluar dari batas haid.Masa Haid
Masa haid sedikitnya sehari semalam, karena syari`at hanya mengatur hukumnya, tidak menentukan masanya, dan hal ini bisa diketahui melalui kebiasaan.
Sebagian besar masa haid enam sampai tujuh hari.
Masa haid paling lama lima belas hari, meskipun darahnya tidak keluar terus-menerus, tapi mencapai sehari semalam. Menurut Hanabilah tujuh belas hari.

Ketidakteraturan Haid (haid melebihi/kurang dari kebiasaan).
Menurut Syafi`iyyah kalau misalnya masa haid kurang atau melebihi kebisaan yang ada, yakni kurang dari sehari semalam, atau melebihi 15 hari, maka ini termasuk istihadlah. Ibadah tetap wajib baginya.
Sebagian ulama berpendapat tidak ada ketentuan, tergantung pada kebiasaan wanita itu sendiri.

Masa Suci antara Dua Masa Haid
Jumhur Ulama berpendapat bahwa masa suci antara dua masa haid paling sedikit lima belas hari. Mayoritas yang terjadi 23 atau 24 hari. Tidak ada batas paling lama, karena ada wanita yang haid setahun sekali, ada yang hanya satu kali seumur hidup.Hukum Darah yang Keluar dari Wanita Hamil
Para fuqaha berselisih dalam hal ini.
Menurut Malik, al-Laits, Syafi`i darah tersebut adalah haid. Hal itu bisa terjadi, kemungkinan karena lemahnya janin, maka ia makan dari darah haid tadi, ketika janin lahir keluarlah darah tersebut.
Sedangkan Abu Hanifah, Ahmad, Awza`iy dll, itu bukan darah haid. Karena wanita hamil tidak haid, seperti riwayat A`isyah. Ketika seorang wanita hamil, rahimnya tertutup, maka dari itu tidak mungkin ia haid. karena darah haid, jika keluar dari rahim.
Dan penelitian medis telah membuktikan hal itu.Suci pada Waktu Haid
Ulama bersepakat bahwa darah haid tidak harus keluar terus-menerus. Tapi mereka berselisih dalam hal batas antara suci dan haidnya.

Jika darah keluar sehari, kemudian sehari lagi tidak, lalu ada lagi, disini ada dua pendapat :
Pertama : Menurut Hanafiyah, masa bersih itu termasuk masa haid. Sedangkan Syafi`iyyah, dianggap haid dengan tiga syarat :
Pertama, Masa bersih diantara dua haid, yaitu sehari keluar, lalu bersih, lalu keluar lagi.
Kedua, Tidak melebihi lima belas hari, darah yang keluar tidak kurang dari sehari semalam.
Ketiga, Ketika bersih berarti tidak haid, dan ketika darah keluar berati haid. maka ketika bersih, kewajiban ibadah tetap. Sedangkan pertama, ia tidak wajib melakukan sholat atau shaum.Keluar Darah Sebelum Melahirkan
Ulama bersepakat bahwa darah yang keluar setelah melahirkan adalah darah nifas. Namun mereka berselisih jika darah keluar pada saat sebelum melahirkan, dua atau tiga hari secara terus menerus dengan tidak beraturan.
Syafii : itu bukan nifas
Hanabilah : itu adalah nifas, dengan syarat terjadi beberapa hari menjelang persalinan, dan tidak beraturan.Darah yang Keluar Saat Melahirkan
Syafi`iyah dan sebagian Ahnaf : itu bukan haid, itu terjadi karena pengaruh kehamilan, dan bukan nifas, karena nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Tanda Setelah Selesai Masa Haid (Terhentinya Haid)
Pendapat Imam Nawawi tanda terhentinya haid dan adanya suci yaitu terhentinya keluarnya darah dan keluarnya warna kuning dan keruh (yaitu antara putih dan kuning), apabila terhenti maka ia telah suci, baik setelah itu keluar cairan warna putih atau tidak.Pemakaian Obat agar Haid atau Mencegahnya
Tidak ada masalah dalam pemakaian obat untuk tujuan-tujuan diatas, selama tidak ada bahaya dalam pemakaiannya, dan ada yang mensyaratkan dengan izin suami, jika obat tersebut melebihi nafkah yang diberikan oleh suami, apalagi jika obat tersebut seperti alat kontrasepsi yang mencegah kehamilan.
Dalam hal ibadah, karena ini termasuk haid, maka ia tidak boleh sholat dan shaum, jika melebihi lima belas hari hukumnya seperti istihadlah.Darah Kekuningan dan Keruh
Jumhur ulama mengatakan, jika darah seperti itu keluar di hari-hari haid maka termasuk dalam hukum haid. jika tidak, maka bukan haid.Hukum-Hukum yang Berhubungan dengan Haid
Dalam Al-Asybah wa al-Nadla`ir, hukum-hukum yang berhubungan dengan haid ada dua puluh larangan (haram dilakukan):
  • Sholat
  • Sujud tilawah dan sujud syukur
  • Towaf
  • Shaum
  • I`tikaf
  • Masuk masjid, kalau takut akan membuatnya najis.
  • Membaca al-Qur`an
  • Menyentuhnya (al-Quran)
  • Menulisnya (al-Quran)
  • Dalam Muhadzdzab ditambahkan, thaharah, dan menghadiri majelis.
  • Tiga berikutnya larangan untuk suami :
  • Hubungan suami-istri
  • Tholak
  • Menyentuh antara pusar dan lutut
Hukum Toharah dengan Niat Menghilangkan Hadats
Haram, jika ia berniat demikian agar bisa beribadah, apalagi jika ia tahu itu tidak shah, berarti ia mempermainkan agama.
Kalau berniat membersihkan kotoran, bukan bersuci, tidak apa-apa.Sholat
Para ulama bersepakat bahwa sholat baginya haram, dan gugur kewajibannya.Hukum Mengqadla Sholat
Wanita haid tidak perlu menqadla` sholatnya, menurut empat imam.Toharah Wanita Haid di Akhir Waktu
Tidak ada perselisihan antara para ulama, bahwa jika wanita haid telah bersuci, dan masih ada waktu untuk sholat, meskipun satu rakaat, maka ia wajib untuk sholat.

Toryan (secara tiba-tiba) Datang Haid setelah Masuk Waktu Sholat
Di wajibkan qodho sholat bagi wanita yang haid secara tiba-tiba dan ia belum melaksanakan sholat, padahal sudah masuk waktu sholat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates